Dinsdag 19 Maart 2013

HAM



Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia merupakan satu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama manusia. Maka dari itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa ada disktiminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun, serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia dimuka bumi. Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep ini menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, maupun yang lainnya.
1.    Pengertian HAM ( Hak Asasi )
Dalam KBBI, istilah “HAK” diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan benar atas sesuatu. Sedangkan “ Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti : hak hidup, hak berbicara, dll.
2.    Jenis-Jenis HAM
a.       Dari segi subyeknya:
*   Hak-hak asasi individu
*   Hak-hak asasi kolektif/sosial
b.      Menurut Sri Somantri, dibedakan menjadi:
                *      Hak asasi manusia klasik
                *      Hak asasi manusia sosial
Dalam kepustakaan barat HAM dikenal dengan istilah “Human Right”, kemudian nerkembang di tiap-tiap negara. Magna Charta menjadi benih lahirnya peradilan menurut hukum yang dikenal sebagai Due Process oflaw dan fair trial, sengketa hukum antara bangsawan kaum Inggris asli diselesaikan menurut hukum adat, yang dikenal dengan sebuah Common Law. Kemudian berturut-turut lahir The Great Charter of Libertias (1287), Petition of right (1628), Habeas Corpus Act (1697), dan terakhir dengan terjadinya revolusi besar yang disebut The Glorius Revolution telah melahirkan Bill of Right (1689), yang menyebabkan kerajaan Innggris berakhir karena pemerintahan Parlementer.
Tahun 1946 perserikatan PBB membentuk komisi HAM yang hasilnya diterima secara bulat dalam sidang PBB tanggal 10 Desember 1948 sebagai Universitas Declaration Of human Right yang terdiri dari 30 pasal.
Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia
1.    Di Amerika Serikat
          Dengan lahirnya revolusi 4juli 1776 dikenal dengan Declaration of Independen, Amerika kemudian mengokohkan suatu naskah undang-undang dasar amerika pada tahun 1791. Kemudian Amerika Serikat dibawah presiden Franklin Delano Resevelt 1941 menyatakan di muka kongresnya menilai adanya 4 kebebasan manusia dalam hidup bermasyarakat dan beregara, yang meliputi:
a.  Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat
b. Kebebasan beragama
c.  Kebebasan dari rasa takut
d. Kebebasan dari kekurangan atau kemelaratan.
2.    Di Prancis
          Dengan revolusi tanggal 17 juli 1789, melahirkan Assemble Nationale, dewan nasional sebagai perwakilan rakyatprancis yang mengubah struktur Prancis dari feodalistis menjadi demokratis, kemudian disusul dengan lahirnya declaration des droits de I’ homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warganegara). Tujuan dari revolusi ini disimpulkan dari semboyannya, yaitu kemerdekaan, kesemaratan, dan persaudaraan.
3.    Di Indonesia
          Perjuangan HAM di Indonesia yang mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang besar, sikap perjuangan dengan perwujudan tegaknya HAM di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan menyeluruh, yaitu kepentingan bangsa indonesia secara utuh. Dengan berkembangnya zaman munculah berbagai pergerakan yang dipimpin oleh Budi Utomo pada 20 Meei 1908, dan 28 Oktober 1928 berkumandang sumpah pemuda hingga tercetuslah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
          Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara tegas adanya HAM dapat diwujudkan dalam masa orde reformasi, yaitu selama sidang istimewa MPR RI yang berlangsung dari tanggal 10 sampai 13 November 1998, diputuskan dalam rangka paripurna ke 4 tanggal 13 November 1998, berupa lahirnya ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang kemudian menjadi salahsatu acuan dasar bagi lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, dicantumkan dalam LNRI tahun 1999 No 165. Sebagai bagian dari HAM, sebelumnya telah lahir UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1998,serta dimulai dalam LNRI tahun 1998 No. 181.
Pemahaman Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
          HAM adalah anugerah dari Tuhan YME, Hak Asasi secara mutlak akan dapat melanggar hak asasi yang sama dari orang lain. Hak-hak asasi manusia bisa disebut dengan hak-hak dasar yang meliputi : hak-hak dalam lapangan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yuridis. Dan kebebasan-kebebasan dasar yang meliputi kebebasan dalam lapangan kebebasan pribadi dan rohani.
          Hak-hak dalam kebebasan dasar atau hak-hak asasi manusia yang terkandung didalam sila-sila pancasila adalah:
1. Hak asasi manusia dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Ak asasi manusia dalam sila Kemanusiaan Yang Addil Dan Beradab
3. Hak asasi manusia dalam persatuan Indonesia
4. Hak asasi manusia dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan
5. Hak asasi manusia dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hak Asasi Manusia Dalam UUD 45
          Dalam rangkaian amandeen UUD45, terjadi perubahan yang besar dalam aturan yang membahas tentang warga negara. Dalam perubahan kedua UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR, tanggal 18 Agustus 2000. Pasal tentang HAM ditulis dalam babtersendiri, yaitu bab XA, pasal 28 yang terdiri dari 10 pasal.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Dalam batang tubuh UUD 1945, hak-hak warganegara diatur dalam beberapa pasal. Sesuai dengan sifat UUD yang singkat,luwes dan fleksibel, pasal-pasalnya juga hanya yang pokok-pokok saja. Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga negara adalah sebagai berikut:
1)    Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tentang Hukum dan Pemerintahan
2)    Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
3)    Pasal 28 UUD 1945
4)    Pasal 129 ayat 2 UUD 1945
5)    Pasal 30 ayat1 UUD1945
6)    Pasal 31 ayat 1 UUD 1945
7)    Pasal 33 UUD1945
8)    Pasal 34 UUD1945
          Jika kewajiban sebagai warga negara adalah membayar pajak, apakah kewajiban itu harus dijalankan jika sektor-sektor publik (misalnya kesehatan dan pendidikan) dilupakan negara, jika pajak ternyata habis di korupsi, digunakan untuk membayar hutang swasta atau hanya untuk menggaji pegawai negeri yang berperilaku buruk atau jika APBN ditetapkan dengan melupakan sektor-sektor yang seharusnya di alokasikan secara layak. Kewajiban Negara dalam HAM biasanya dilihat dalam tiga bentuk, yaitu : 1) Menghormati, 2) Memenuhi, 3) Melindungi
Kewajiban Warga Negara
          Kewajiban warga negara jelas tertulis di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, diantarang adalah :
1. Pasal 28J ayat 1 UUD1945
2. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
3. Pasal 68 UU No.39/1999
4. Pasal 30 UUD 1945
5. Pasal 27 UUD 1945
6. Pasal 31 ayat 2 UUD 1945
7. Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan Ham Di Indonesia
          Secara ideal negara tidak dibenarkan mencampuri HAM setiap warga negara, apalagi menindasnya atau menghilangkannya. Indonesia adalah negara multikultural yang menuntut adanya kesepahaman dari seluruh elemen bangsa. Sehingga bisa menjadi pemersatu dan sebagai lahan untuk saling menghargai. Melalui pendidikan berbasis HAM, akan lebih memudahkan dalam menyiapkan generasi yang faham tentang HAM.
1.    Pendidikan HAM di persekolahan
          Depdiknas dengan rekomendasi dari UNESCO mencanangkan sistem pendidikan berbasis HAM untuk semua jenjang pendidikan. Masalah hak asasi manusia kemudian akan diimplamentasikan dalam kurikulum pendidikan. Untuk pendidikan dasar dan menengah, masalah HAM akan di integrasikan dalam mata pelajaran agama dan PKN. Jika dilihat dari kacamata psikologi, pentingnya pendidikan berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan nasional terhadap keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang agama dan golongan. Pentingnya pendidikan berbasis HAM mesti ada dukungan dari semua pihak terutama pelaku pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.karena pendidikan berbasis ham perlu di implamentasikan dalam seluruh jenjang pendidikan. Dengan ini diharapkan siswa didik dengan segenap pengetahuan yang dimilikinya menjadi lebih tahu akan tanggung jawabnya serta perannya sebagai manusia untuk menjadi pelopor bagi penegakan HAM.
2.    Moddel pembelajaran HAM oleh guru
          Model langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran HAM, sebagai berikut :
a.  Perumusan tujuan
b. Menyajikan kata-kata yang perlu dipelajari
c.  Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
d. Memecahkan masalah
e.  Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai
3.    Program penegakan hukum dan HAM di Indonesia
          Program ini yang tercantum dalam PP Nomor 7 tahun 2005, meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, serta penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
4.    Pencapaian Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM
          Pencapaian indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM, menurut Hasan Wirajuda dapat diikuti dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, sejak 1991 sampai dengan 2004, diantaranya sebagai berikut :
a.  Merintis reorientasi kebijakan nasional dibidang HAM pada masa Orde Baru.
b. Dasar hukum pembentukan KOMNAS HAM yang diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
c.  Komisi anti kekerasan terhadap perempuan telah dibentuk tahun 1998 dengan keputusan presiden No.181 tahun 1998 dan komisi perlindungan anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui keputusan presiden No. 77 tahun 2003, dan masi banyak lagi.
5.    Kerjasama internasional dalam bidang HAM
          Kerjasama internasional baik secaa bilateral, regional dan multilateral dalam kemajuan dan perlindungan HAM, terlihat dari berbagai kegiatan ( Wesaka Puja, 2005 ) :
a.  Kerjasama bilateral
b. Berperan aktif dalam upaya kemajuan HAM di Asia Tenggara
c.  Peningkatan kerjasama antara komnas HAM Indonesia, Thailand dan Filipina untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan ASEAN security community dan mekanisme HAM ASEAN, dan lain-lain.
6.    Permasalahan di Indonesia dalam penegakan hukum dan HAM
          Berbagai permasalahan di Indonesia dalam rangka pengakuan, penghormatan, serta penegakan hukum dan HAM, masih dirasakan belum optimal pelaksanaannya. Ini ditunjukan karena masih rendahnya kinerja lembaga peradilan, serta belum selesainya kasus-kasus korupsi. Keadaan ini tambah parah dengan belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan telah menyebabkan sebagian besar rakyat Indonesia tidak menikmati hak-hak dasarnya.

1 opmerking:

  1. WinStar World Casino & Resort- Spa - Jackson, MS
    With over 3,200 slot machines, 20 김제 출장안마 table games and 하남 출장안마 one-of-a-kind restaurants, WinStar World Casino 논산 출장샵 & Resort- 경상북도 출장샵 Spa is the only place to 영천 출장안마 book a table.

    AntwoordVee uit