Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia merupakan satu
konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan
terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan
moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama manusia. Maka
dari itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap
kemanusiaan seseorang tanpa ada disktiminasi berdasarkan apapun dan demi alasan
apapun, serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia
dimuka bumi. Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai
makhluk berharga dan bermartabat. Konsep ini menempatkan manusia sebagai subyek,
bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati
tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, maupun yang lainnya.
1. Pengertian
HAM ( Hak Asasi )
Dalam KBBI, istilah “HAK” diartikan
sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau
kekuasaan benar atas sesuatu. Sedangkan “ Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau
fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang
dimiliki oleh manusia seperti : hak hidup, hak berbicara, dll.
2. Jenis-Jenis
HAM
a. Dari
segi subyeknya:
Hak-hak
asasi individu
Hak-hak
asasi kolektif/sosial
b. Menurut
Sri Somantri, dibedakan menjadi:
Hak asasi manusia
klasik
Hak asasi manusia
sosial
Dalam
kepustakaan barat HAM dikenal dengan istilah “Human Right”, kemudian nerkembang di tiap-tiap negara. Magna
Charta menjadi benih lahirnya peradilan menurut hukum yang dikenal sebagai Due Process oflaw dan fair trial, sengketa hukum antara
bangsawan kaum Inggris asli diselesaikan menurut hukum adat, yang dikenal
dengan sebuah Common Law. Kemudian
berturut-turut lahir The Great Charter of Libertias (1287), Petition of right
(1628), Habeas Corpus Act (1697), dan terakhir dengan terjadinya revolusi besar
yang disebut The Glorius Revolution telah melahirkan Bill of Right (1689), yang
menyebabkan kerajaan Innggris berakhir karena pemerintahan Parlementer.
Tahun
1946 perserikatan PBB membentuk komisi HAM yang hasilnya diterima secara bulat
dalam sidang PBB tanggal 10 Desember 1948 sebagai Universitas Declaration Of
human Right yang terdiri dari 30 pasal.
Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia
1. Di
Amerika Serikat
Dengan lahirnya revolusi 4juli 1776
dikenal dengan Declaration of Independen, Amerika kemudian mengokohkan suatu
naskah undang-undang dasar amerika pada tahun 1791. Kemudian Amerika Serikat
dibawah presiden Franklin Delano Resevelt 1941 menyatakan di muka kongresnya
menilai adanya 4 kebebasan manusia dalam hidup bermasyarakat dan beregara, yang
meliputi:
a. Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat
b. Kebebasan
beragama
c. Kebebasan
dari rasa takut
d. Kebebasan
dari kekurangan atau kemelaratan.
2. Di
Prancis
Dengan revolusi tanggal 17 juli 1789,
melahirkan Assemble Nationale, dewan nasional sebagai perwakilan rakyatprancis
yang mengubah struktur Prancis dari feodalistis menjadi demokratis, kemudian
disusul dengan lahirnya declaration des droits de I’ homme et du citoyen
(pernyataan hak-hak manusia dan warganegara). Tujuan dari revolusi ini
disimpulkan dari semboyannya, yaitu kemerdekaan, kesemaratan, dan persaudaraan.
3. Di
Indonesia
Perjuangan HAM di Indonesia yang
mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang besar, sikap perjuangan
dengan perwujudan tegaknya HAM di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai
pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja,
melainkan menyangkut kepentingan menyeluruh, yaitu kepentingan bangsa indonesia
secara utuh. Dengan berkembangnya zaman munculah berbagai pergerakan yang
dipimpin oleh Budi Utomo pada 20 Meei 1908, dan 28 Oktober 1928 berkumandang
sumpah pemuda hingga tercetuslah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Ketetapan MPR RI yang diharapkan
memuat secara tegas adanya HAM dapat diwujudkan dalam masa orde reformasi,
yaitu selama sidang istimewa MPR RI yang berlangsung dari tanggal 10 sampai 13
November 1998, diputuskan dalam rangka paripurna ke 4 tanggal 13 November 1998,
berupa lahirnya ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang kemudian menjadi
salahsatu acuan dasar bagi lahirnya undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, dicantumkan dalam LNRI tahun 1999
No 165. Sebagai bagian dari HAM, sebelumnya telah lahir UU No. 9 tahun 1998
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang disahkan dan
diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1998,serta dimulai dalam LNRI
tahun 1998 No. 181.
Pemahaman Hak Asasi
Manusia dalam Pancasila
HAM adalah anugerah dari Tuhan YME,
Hak Asasi secara mutlak akan dapat melanggar hak asasi yang sama dari orang
lain. Hak-hak asasi manusia bisa disebut dengan hak-hak dasar yang meliputi :
hak-hak dalam lapangan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan yuridis. Dan
kebebasan-kebebasan dasar yang meliputi kebebasan dalam lapangan kebebasan
pribadi dan rohani.
Hak-hak dalam kebebasan dasar atau
hak-hak asasi manusia yang terkandung didalam sila-sila pancasila adalah:
1. Hak
asasi manusia dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Ak
asasi manusia dalam sila Kemanusiaan Yang Addil Dan Beradab
3. Hak
asasi manusia dalam persatuan Indonesia
4.
Hak asasi manusia dalam
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalampermusyawaratan
perwakilan
5. Hak
asasi manusia dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hak Asasi Manusia Dalam
UUD 45
Dalam rangkaian amandeen UUD45,
terjadi perubahan yang besar dalam aturan yang membahas tentang warga negara.
Dalam perubahan kedua UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR, tanggal 18 Agustus
2000. Pasal tentang HAM ditulis dalam babtersendiri, yaitu bab XA, pasal 28
yang terdiri dari 10 pasal.
Hak dan Kewajiban
Warganegara
Dalam
batang tubuh UUD 1945, hak-hak warganegara diatur dalam beberapa pasal. Sesuai
dengan sifat UUD yang singkat,luwes dan fleksibel, pasal-pasalnya juga hanya
yang pokok-pokok saja. Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak
warga negara adalah sebagai berikut:
1) Pasal
27 ayat 1 UUD 1945 tentang Hukum dan Pemerintahan
2) Pasal
27 ayat 2 UUD 1945
3) Pasal
28 UUD 1945
4) Pasal
129 ayat 2 UUD 1945
5) Pasal
30 ayat1 UUD1945
6) Pasal
31 ayat 1 UUD 1945
7) Pasal
33 UUD1945
8) Pasal
34 UUD1945
Jika kewajiban sebagai warga negara
adalah membayar pajak, apakah kewajiban itu harus dijalankan jika sektor-sektor
publik (misalnya kesehatan dan pendidikan) dilupakan negara, jika pajak
ternyata habis di korupsi, digunakan untuk membayar hutang swasta atau hanya
untuk menggaji pegawai negeri yang berperilaku buruk atau jika APBN ditetapkan
dengan melupakan sektor-sektor yang seharusnya di alokasikan secara layak.
Kewajiban Negara dalam HAM biasanya dilihat dalam tiga bentuk, yaitu : 1)
Menghormati, 2) Memenuhi, 3) Melindungi
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara jelas
tertulis di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, diantarang adalah :
1. Pasal
28J ayat 1 UUD1945
2. Pasal
28J ayat 2 UUD 1945
3. Pasal
68 UU No.39/1999
4. Pasal
30 UUD 1945
5. Pasal
27 UUD 1945
6. Pasal
31 ayat 2 UUD 1945
7. Setiap
orang yang berada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan Ham Di
Indonesia
Secara ideal negara tidak dibenarkan
mencampuri HAM setiap warga negara, apalagi menindasnya atau menghilangkannya.
Indonesia adalah negara multikultural yang menuntut adanya kesepahaman dari
seluruh elemen bangsa. Sehingga bisa menjadi pemersatu dan sebagai lahan untuk
saling menghargai. Melalui pendidikan berbasis HAM, akan lebih memudahkan dalam
menyiapkan generasi yang faham tentang HAM.
1. Pendidikan
HAM di persekolahan
Depdiknas dengan rekomendasi dari
UNESCO mencanangkan sistem pendidikan berbasis HAM untuk semua jenjang
pendidikan. Masalah hak asasi manusia kemudian akan diimplamentasikan dalam
kurikulum pendidikan. Untuk pendidikan dasar dan menengah, masalah HAM akan di
integrasikan dalam mata pelajaran agama dan PKN. Jika dilihat dari kacamata
psikologi, pentingnya pendidikan berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya
mengokohkan tujuan pendidikan nasional terhadap keyakinan peserta didik agar
berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang agama
dan golongan. Pentingnya pendidikan berbasis HAM mesti ada dukungan dari semua
pihak terutama pelaku pendidikan baik secara langsung maupun tidak
langsung.karena pendidikan berbasis ham perlu di implamentasikan dalam seluruh
jenjang pendidikan. Dengan ini diharapkan siswa didik dengan segenap
pengetahuan yang dimilikinya menjadi lebih tahu akan tanggung jawabnya serta
perannya sebagai manusia untuk menjadi pelopor bagi penegakan HAM.
2. Moddel
pembelajaran HAM oleh guru
Model langkah-langkah pembelajaran
yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses
pembelajaran HAM, sebagai berikut :
a. Perumusan
tujuan
b. Menyajikan
kata-kata yang perlu dipelajari
c. Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari
d. Memecahkan
masalah
e. Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai
3. Program
penegakan hukum dan HAM di Indonesia
Program ini yang tercantum dalam PP
Nomor 7 tahun 2005, meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, serta penegakan hukum dan hak
asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
4. Pencapaian
Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM
Pencapaian indonesia dalam pemajuan
dan perlindungan HAM, menurut Hasan Wirajuda dapat diikuti dari berbagai
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, sejak 1991 sampai dengan
2004, diantaranya sebagai berikut :
a. Merintis
reorientasi kebijakan nasional dibidang HAM pada masa Orde Baru.
b.
Dasar hukum pembentukan
KOMNAS HAM yang diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
c.
Komisi anti kekerasan
terhadap perempuan telah dibentuk tahun 1998 dengan keputusan presiden No.181
tahun 1998 dan komisi perlindungan anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003
melalui keputusan presiden No. 77 tahun 2003, dan masi banyak lagi.
5. Kerjasama
internasional dalam bidang HAM
Kerjasama internasional baik secaa bilateral,
regional dan multilateral dalam kemajuan dan perlindungan HAM, terlihat dari
berbagai kegiatan ( Wesaka Puja, 2005 ) :
a. Kerjasama
bilateral
b. Berperan
aktif dalam upaya kemajuan HAM di Asia Tenggara
c.
Peningkatan kerjasama
antara komnas HAM Indonesia, Thailand dan Filipina untuk memberikan kontribusi
dalam mewujudkan ASEAN security community dan mekanisme HAM ASEAN, dan
lain-lain.
6. Permasalahan
di Indonesia dalam penegakan hukum dan HAM
Berbagai permasalahan di Indonesia
dalam rangka pengakuan, penghormatan, serta penegakan hukum dan HAM, masih
dirasakan belum optimal pelaksanaannya. Ini ditunjukan karena masih rendahnya kinerja
lembaga peradilan, serta belum selesainya kasus-kasus korupsi. Keadaan ini
tambah parah dengan belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai
dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan telah menyebabkan sebagian besar
rakyat Indonesia tidak menikmati hak-hak dasarnya.